PT Len Industri (Persero)

bulen 10 enrollment

 

Penulis : Mursid Indarto, ST. M.D.Comm.

Divisi Pusat Teknologi dan Inovasi

PT Len Industri (Persero)

Dupublikasikan pada : 4 Juli 2012

 

E-KTP, elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan dokumen kependudukan yang memuat data demografi dan biometrik dengan tingkat keamanan yang handal dan berbasis pada database kependudukan yang berlaku nasional. Hadirnya e-KTP dilatarbelakangi oleh kelemahan sistem KTP konvensional yang masih memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Secara general e-KTP mempunyai fungsi dasar yang sama dengan KTP konvensional dengan penambahan sentuhan teknologi di sisi penyimpanan dan pengaman data serta database terpadu yang bersifat tunggal yang menyimpan data wajib KTP seluruh Indonesia. Pada sistem e-KTP ini untuk memastikan ketunggalan data penduduk adalah dengan menggunakan data biometric yaitu finger print dan iris.

 

 

e-KTP dalam ukuran fisik tidak akan jauh berbeda dari kartu KTP konvensional saat ini. Hanya saja pada e-KTP menggunakan teknologi chip di dalamnya, yang digunakan untuk menyimpan data demografi seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status dan tanda tangan, serta data biometric seperti foto dan sidik jari. Pada e-KTP ini, yang tercetak pada kartu hanya data demografi dan foto pemegang KTP. Data demografi dan data biometric tersimpan di dalam chip dan pembacaannya harus menggunakan alat tambahan berupa card reader yang dilengkapi SAM (Secure Access Module). SAM berfungsi untuk menyimpan kunci dan sandi yang diperlukan untuk membaca e-KTP. Tanpa adanya SAM, maka card reader tidak dapat membaca e-KTP.

 

bulen 10 ilustrasiPemerintah Indonesia merencanakan Program Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional bagi 172 juta penduduk wajib KTP pada tahun 2011 dan 2012. Sebelum Indonesia menerapkan e-KTP, telah banyak negara-negara yang menggunakan electronic identity card (eID) sebagai kartu identitas; diantaranya Belanda dengan DigiD, Jerman dengan German Identity Card , Spanyol dengan DNIe , tidak ketinggalan negara tetangga Malaysia dengan MyKad nya. Umumnya eID difungsikan sebagai kartu multiaplikasi, dengan tambahan aplikasi-aplikasi seperi kartu kesehatan, driving license, travel document, kartu pembayaran, kartu transportasi umum dan masih banyak aplikasi lainnya yang mendampingi fungsi utamanya sebagai kartu identitas. Hal yang sama diharapkan dapat didapatkan dari penerapan e-KTP generasi mendatang. Sehingga e-KTP tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas tunggal tetapi juga dapat memberikan nilai tambah yang beragam yang akhirnya akan sangat membantu dalam meningkatkan kepuasan penduduk Indonesia terhadap layanan publik.

 

Di Indonesia penerapan KTP Elektronik didasarkan pada amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006 Pasal 64 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Mewajibkan kepada Pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.” Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 memberikan aturan tata cara implementasi teknis dari KTP elektronik yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau disebut sebagai e-KTP. Sistem KTP Elektronik pada tahun 2011 akan melingkupi Data Center Ditjen Dukcapil, 2.348 Kecamatan dan 197 Kabupaten/kota, dan pada tahun 2012 di 3.886 kecamatan dan 300 Kabupaten/Kota.

 

bulen 10 perangkat

Alur pembuatan e-KTP terdiri atas beberapa tahapan, yakni:

  1. Perekaman Data kependudukan
  2. Identifikasi ketunggalan
  3. Penerbitan kartu e-KTP

bulen 10 alur proses

Proses perekaman data penduduk terjadi di kecamatan. Artinya pada tingkat kecamatan, penduduk yang sudah dapat surat undangan, akan diambil data biometric yaitu foto, sidik jari dan iris. Dengan kata lain untuk proses perekaman data biometric ini tidak dapat diwakilkan, dan harus yang bersangkutan. Namun dalam prakteknya di lapangan, banyak orang yang kesulitan untuk datang ke kecamatan karena berbagai macam hal seperti yang bersangkutan sedang sakit, orang yang sudah lanjut usia, daerah terpencil dimana penduduk untuk datang ke kecamatan perlu menempuh medan alam yang cukup berat.

bulen 10 komponen

 

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut dan untuk menjemput bola, maka dilakukan inovasi dimana perangkat dibuat dalam sistem mobile sehingga perangkat bisa dipindahkan dengan cepat untuk mendatangi penduduk. Dengan demikian, orang yang sakit ataupun tinggal di daerah terpencil tetap bisa melakukan perekaman data karena personnel dari kecamatan datang ke penduduk dengan perangkat yang bersifat mobile. Dengan adanya mobile enrollment ini akan memberikan daya ungkit (leverage) untuk mempercepat proses enrollment dengan sangat significant.

 

 

Dengan demikian mobile enrollment merupakan solusi perangkat perekaman (enrollment) biodata dan biometrik penduduk yang dapat digunakan dalam berbagai situasi yang dapat dipindahkan secara cepat, praktis dan aman. Dilengkapi dengan hardware dan software yang handal, diharapkan perangkat ini mampu memberikan kontribusi yang besar dalam program e-KTP.

 

bulen 10 spec